IPOL.ID – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar meraih penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sudah banyak korban tindak pidana terorisme diberikan hak kompensasinya difasilitasi BNPT selama masa kepemimpinan jenderal bintang tiga itu.
Penghargaan berupa Anugerah Garuda Pelindung atau apresiasi tertinggi yang diberikan dari LPSK kepada individu itu diberikan atas peran Komjen Boy Rafli dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme.
“Tentunya itu menambah motivasi jajaran BNPT RI untuk terus meningkatkan kualitas dan kolaborasi dalam pemulihan korban terorisme masa lalu,” kata Boy Rafli di kantor LPSK Jakarta Timur, Jumat (31/3).
Boy mengatakan, dirinya mengapresiasi atas penganugerahan Garuda Pelindung. Semangat yang digulirkan dalam kolaborasi itu sejalan dengan semangat pentahelix kerjasama antara pemerintah, dengan akademisi, media dan dunia usaha.
“Kami rasa sentuhan kepada korban bagi BNPT bagian sub untuk mereduksi radikalisasi yang terjadi agar ada sebuah harapan dari korban. Secara khusus dalam perlindungan saksi dan korban, BNPT senang dapat mewujudkan hak-hak saksi korban,” ujarnya.