IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap dua alasan tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio tidak berpeluang mendapatkan Restorative Justice (RJ). Pertama, RJ hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga.
“Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya RJ dalam tahap penuntutan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).
Kedua, ancaman hukuman terhadap tersangka lebih dari batas maksimal RJ. Perlu diketahui, RJ hanya diberikan terhadap tersangka yang terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
Oleh karena itu untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar ataubluka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tutur Reda.
Terkait wacana pemberian diversi kepada AG, Reda menyatakan hanya untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya RJ tidak akan dilakukan,” imbuhnya.
“Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yg berat,” tandas Reda.(Yudha Krastawan)