Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kajati DKI Jakarta Ungkap Alasan Menolak RJ Mario Dandy Satrio
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kajati DKI Jakarta Ungkap Alasan Menolak RJ Mario Dandy Satrio
HukumIndex beritaNews

Kajati DKI Jakarta Ungkap Alasan Menolak RJ Mario Dandy Satrio

Yudha
Yudha Published 18 Mar 2023, 10:46
Share
2 Min Read
kejati sore
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani (tengah). Foto: Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap dua alasan tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio tidak berpeluang mendapatkan Restorative Justice (RJ). Pertama, RJ hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga.

“Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya RJ dalam tahap penuntutan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Kedua, ancaman hukuman terhadap tersangka lebih dari batas maksimal RJ. Perlu diketahui, RJ hanya diberikan terhadap tersangka yang terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

Oleh karena itu untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Intelijen Kejaksaan Agung RI
Kepala Desa Banyak Terjerat Korupsi, Begini Respon Kejagung
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
JAM Intelijen Sosialisasikan RPerpres Tentang Penertiban Kawasan Hutan

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar ataubluka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tutur Reda.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cristalino David Ozora, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Mario Dandy Satrio, Reda Manthovani, Restorative Justice (RJ).
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article f2c3703f 63c5 46bf a069 e367f223d1a4 Mahfud Respons Wacana Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio
Next Article Proyek pembangkit listrik panas bumi berpotensi menjadi andalan dalam transisi energi dari energi fosil menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT). Foto: Dok Pertamina. Dukung Energi Bersih Lewat Investasi Pembangkit Panas Bumi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?