Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud Respons Wacana Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahfud Respons Wacana Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio
HeadlineHukumIndex berita

Mahfud Respons Wacana Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio

Yudha
Yudha Published 18 Mar 2023, 10:14
Share
2 Min Read
f2c3703f 63c5 46bf a069 e367f223d1a4
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjadi khatib sekaligus imam salah Jumat Masjid At Taufiq milik PDI Perjuangan yang terletak di jalan lenteng Agung, Jakarta Selatan, (17/2). Foto: Kemenkopolhukam
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana Restorative Justice (RJ) untuk tersangka kasus dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satrio.

“Ini berita Kompas TV yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?,” ujar Mahfud dalam cuitannya di twitter, Sabtu (18/3).

Mahfud pun mengingatkan bahwa tidak semua kasus tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ. Sebagai contoh kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan. Menurutnya, kedua tersangka kasus penganiayaan berat itu tidak layak untuk mendapatkan RJ.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh. Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” jelas Mahfud.

Baca Juga

Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD: Saya Minta KPK Memperlakukan Yaqut Cholil Qoumas Secara Adil di Kasus Kuota Haji
Kepala Desa Banyak Terjerat Korupsi, Begini Respon Kejagung
MAhfud MD: Persoalan Rekrutmen, Rotasi dan Promosi Anggota Kepolisian Masuk dalam Kajian Tim Repormasi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani meluruskan pemberitaan media yang melansir seolah-olah dirinya menyarankan agar korban dan pelaku saling memaafkan. Dengan demikian kasus tersebut bisa dihentikan melalui kebijakan restorative justice.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Mahfud MD, Mario Dandy Satrio, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Reatorative Justice (RJ), Reda Manthovani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sambut Ramadan, para petani tebu tergabung dalam Petani Tebu Bersatu (Petebu) Pendukung Ganjar Pranowo memberi santunan kepada ratusan yatim dan dhuafa serta doa bersama di Lapangan Bola Voli Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Jumat (17/3). Foto: Petebu. Jelang Ramadan, Petani Tebu Pendukung Ganjar Beri Santunan ke Ratusan Yatim dan Dhuafa di Indramayu
Next Article kejati sore Kajati DKI Jakarta Ungkap Alasan Menolak RJ Mario Dandy Satrio

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?