Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud Respons Wacana Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahfud Respons Wacana Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio
HeadlineHukumIndex berita

Mahfud Respons Wacana Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio

Yudha
Yudha Published 18 Mar 2023, 10:14
Share
2 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjadi khatib sekaligus imam salah Jumat Masjid At Taufiq milik PDI Perjuangan yang terletak di jalan lenteng Agung, Jakarta Selatan, (17/2). Foto: Kemenkopolhukam
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana Restorative Justice (RJ) untuk tersangka kasus dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satrio.

“Ini berita Kompas TV yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?,” ujar Mahfud dalam cuitannya di twitter, Sabtu (18/3).

Mahfud pun mengingatkan bahwa tidak semua kasus tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ. Sebagai contoh kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan. Menurutnya, kedua tersangka kasus penganiayaan berat itu tidak layak untuk mendapatkan RJ.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh. Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” jelas Mahfud.

Baca Juga

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar Dibakar Tak Tersisa
Soal Piala Dunia U-20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik
Terkini: Irjen Pol Karyoto Gantikan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang di Mutasi jadi Kabaharkam Polri

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani meluruskan pemberitaan media yang melansir seolah-olah dirinya menyarankan agar korban dan pelaku saling memaafkan. Dengan demikian kasus tersebut bisa dihentikan melalui kebijakan restorative justice.

“Saya meluruskan bahwa saya tidak mengusulkan kasus ini dihentikan lewat restorative justice. Saya tidak bilang seperti itu, saya ditanya tentang AG. Bukan untuk tersangka M (Mario Dandy Satrio) atau S (Shane). Saya pastikan kedua tersangka tidak bisa mengunakan restorative justice. Apalagi perlakuan tersangka sungguh keji,” jelas Reda saat dikonfirmasi media di Jakarta, Jumat (17/3).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Mahfud MD, Mario Dandy Satrio, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Reatorative Justice (RJ), Reda Manthovani
Yudha 18 Mar 2023, 10:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sambut Ramadan, para petani tebu tergabung dalam Petani Tebu Bersatu (Petebu) Pendukung Ganjar Pranowo memberi santunan kepada ratusan yatim dan dhuafa serta doa bersama di Lapangan Bola Voli Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Jumat (17/3). Foto: Petebu. Jelang Ramadan, Petani Tebu Pendukung Ganjar Beri Santunan ke Ratusan Yatim dan Dhuafa di Indramayu
Next Article Kajati DKI Jakarta Ungkap Alasan Menolak RJ Mario Dandy Satrio
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023 bersama Putri Bumi Indonesia 2021 Eunike Suwandi dan Miss Eco International Indonesia 2023 Angela Shannon. (ist./dok. Merlynn Park Hotel Jakarta).
Gaya hidup

Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023

HeadlineNasional
Ini Penjelasan Lengkap  Plt Menpora Muhadjir usai RDP dengan DPR terkait nasib Piala Dunia U-20
29 Mar 2023, 07:00
Kriminal
2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung
28 Mar 2023, 23:20
Tekno/Science
Jangan Ngaku Esports Lovers Kalau Belum Jadi Saksi Turnamen, Spring Showdown-The BLAST Premier 2023 Mulai Besok!
28 Mar 2023, 22:25
Nasional
Memasuki Bulan Ketiga, Dirjen Dukcapil Serap 26,33 Persen Anggaran
28 Mar 2023, 23:30
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?