Terkait wacana pemberian diversi kepada AG, Reda menyatakan hanya untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya RJ tidak akan dilakukan,” imbuhnya.
“Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yg berat,” tandas Reda.(Yudha Krastawan)
