Padahal sebelumnya, Bripka AS berjanji akan membongkar kasus dugaan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan, Sumatera Utara.
Sayangnya, itikad baik tersebut batal lantaran Bripka Arfan Saragih tewas diduga bunuh diri sebelum niatnya terlaksana.
Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Bripka Arfan Saragih, Fridolin Siahaan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih terus mengumpulkan bukti. Sejauh ini kurang lebih hampir 200 masyarakat yang sudah melapor.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sudah menjelaskan proses atau modus yang dilakukan Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan Samosir dalam menggelapkan pajak kendaraan dengan memberi kertas atau nota palsu kepada masyarakat.
Menurutnya, notes pajak merupakan kertas yang ada bersama dengan STNK atau Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNPB.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mencetak sendiri notes tersebut, bukan resmi dari UPT Samsat pangururan, Samosir. Bahkan, Bripka Arfan dan pegawai Bapenda juga bersekongkol menggelapkan pajak dengan cara pura-pura melayani masyarakat.
