Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, PLN melakukan transformasi dan inovasi untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik.

PLN berkolaborasi membangun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk memudahkan pengguna motor listrik dan secara mandiri membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).
“Kami menyadari tidak bisa sendiri, kami membuka diri untuk berkolaborasi. Kami telah bangun kerja sama SPBKLU. Kita bangun bersama fasilitas pengisian energi di setiap titik. Kita ajak berbagai pihak ikut membangun SPBKLU di minimarket pusat-pusat keramaian dan sebagainya,” ucap Darmawan.
