IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merumuskan turunan Peraturan KPU (PKPU) soal penyertaan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Penyertaan SKCK ini berlaku bagi mantan narapidana.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik memastikan SKCK bagi narapidana memiliki ketentuan hukum tetap dan sudah sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Oleh karena itu, lanjut Idham, pihaknya bakal mengatur ketentuan itu dalam rancangan PKPU. “Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam UU Pemilu, mantan narapidana dibolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Adapun aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
“Kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkasnya. (Peri)
KPU Rumuskan Aturan SKCK Bagi Caleg Mantan Napi
