IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana Restorative Justice (RJ) untuk tersangka kasus dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satrio.
“Ini berita Kompas TV yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?,” ujar Mahfud dalam cuitannya di twitter, Sabtu (18/3).
Mahfud pun mengingatkan bahwa tidak semua kasus tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ. Sebagai contoh kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan. Menurutnya, kedua tersangka kasus penganiayaan berat itu tidak layak untuk mendapatkan RJ.
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh. Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani meluruskan pemberitaan media yang melansir seolah-olah dirinya menyarankan agar korban dan pelaku saling memaafkan. Dengan demikian kasus tersebut bisa dihentikan melalui kebijakan restorative justice.