IPOL.ID – Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS) dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta.
Berkas tersangka JS sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Adapun penyerahan tahap dua tersangka itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Rabu (8/3).
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti (tahap dua), Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke pengadilan,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (9/3).
Dalam penyerahan tahap dua itu, diakuinya, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka JS tengah menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Tersangka berstatus narapidana dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” paparnya.
Tersangka JS akan didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.