IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggelar focus group discussion (FGD) bersama sejumlah pakar hukum di kantor KPU, Jakarta Pusat. Kegiatan itu dilakukan sebagai respon atasan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Sebanyak sembilan pakar hukum menghadiri forum group discussion antara lain, Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Muhammad Fauzan, Fritz Edward Siregar, D. Jimmy Z Ufsunan, Prof Bayi Dwi Anggoro, Dr Oce Madril, Dr Khairul Fahmi (melalui zoom), Dr W Riawan Tjandra, (melalui zoom).
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menerangkan FGD digelar sehubungan dengan sikap KPU mengajukan banding atas Putusan PN Jakarta Pusat. Ia menambahkan pihaknya kini sedang mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pada kesempatan ini kami mohon bantuan bapak-bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Tujuan supaya publik tahu apa duduk perkaranya dan seterusnya dan pandangan dari para ahli hukum,” kata Hasyim di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Dia menilai kegiatan FDR yang menghadirkan pakar hukum dapat berguna untuk menambah bahan memori banding yang segera ditayangkan KPU RI pada Jumat (10/3).
“Penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah kami siapkan,” katanya. (Peri)