Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Dirut Waskita Beton Precast Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mantan Dirut Waskita Beton Precast Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Hukum

Mantan Dirut Waskita Beton Precast Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 09 Mar 2023, 13:23
Share
2 Min Read
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/3). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/3). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS) dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta.

Berkas tersangka JS sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Adapun penyerahan tahap dua tersangka itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Rabu (8/3).

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti (tahap dua), Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke pengadilan,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (9/3).

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Dalam penyerahan tahap dua itu, diakuinya, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka JS tengah menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Tersangka berstatus narapidana dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” paparnya.

Tersangka JS akan didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirut Waskita Beton Precast, Jaron Sabana, Kejagung, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank bjb akan memberikan cashback menarik untuk pemesanan SR018 melalui bank bjb. Di mana, cashback berupa uang tunai akan ditransfer ke rekening nasabah maksimal 30 hari setelah tanggal settlement. Foto: bjb bank bjb Tawarkan SR018, Pilihan Berharga untuk Kemandirian Bangsa
Next Article KPU menggelar FGD dengan 9 pakar hukum. Foto: KPU Perkaya Memori Banding soal Penundaan Pemilu, KPU Hadirkan 9 Pakar Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?