Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Dirut Waskita Beton Precast Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mantan Dirut Waskita Beton Precast Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Hukum

Mantan Dirut Waskita Beton Precast Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 09 Mar 2023, 13:23
Share
2 Min Read
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/3). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/3). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS) dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta.

Berkas tersangka JS sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Adapun penyerahan tahap dua tersangka itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Rabu (8/3).

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti (tahap dua), Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke pengadilan,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (9/3).

Baca Juga

Perbatasan Laut Indonesia Diperketat Cegah Impor Pakaian Bekas
BNN Hadapi Amukan Ombak 5 Meter Saat Amankan 319 Kilogram Sabu
WNA Iran dan Belasan Tersangka Ini Terlibat Kasus Peredaran 1,1 Ton Narkotika

Dalam penyerahan tahap dua itu, diakuinya, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka JS tengah menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Tersangka berstatus narapidana dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” paparnya.

Tersangka JS akan didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirut Waskita Beton Precast, Jaron Sabana, Kejagung, pengadilan tipikor
Iqbal 09 Mar 2023, 13:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank bjb akan memberikan cashback menarik untuk pemesanan SR018 melalui bank bjb. Di mana, cashback berupa uang tunai akan ditransfer ke rekening nasabah maksimal 30 hari setelah tanggal settlement. Foto: bjb bank bjb Tawarkan SR018, Pilihan Berharga untuk Kemandirian Bangsa
Next Article KPU menggelar FGD dengan 9 pakar hukum. Foto: KPU Perkaya Memori Banding soal Penundaan Pemilu, KPU Hadirkan 9 Pakar Hukum
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiga agenda dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenpora bersana Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa(28/9).
HeadlineNasional

Ini Penjelasan Lengkap  Plt Menpora Muhadjir usai RDP dengan DPR terkait nasib Piala Dunia U-20

Gaya hidup
Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023
29 Mar 2023, 03:37
Tekno/Science
Jangan Ngaku Esports Lovers Kalau Belum Jadi Saksi Turnamen, Spring Showdown-The BLAST Premier 2023 Mulai Besok!
28 Mar 2023, 22:25
Kriminal
2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung
28 Mar 2023, 23:20
Nasional
Memasuki Bulan Ketiga, Dirjen Dukcapil Serap 26,33 Persen Anggaran
28 Mar 2023, 23:30
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?