Selain itu juga pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung, 5 Februari 2023 dan pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak, 2 Februari 2023.
Padahal, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan dengan tegas agar pimpinan Kepala daerah menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya.
“Dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, pada 17 Januari 2023, di Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya,” tegas Ketua SETARA Institute, Hendardi melalui keterangannya belum lama ini.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2).
Oleh karena itu, Hendardi berpendapat, bahwa terjadinya eskalasi di beberapa daerah tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden. (Yudha Krastawan)