IPOL.ID – Yang membatalkan puasa di antaranya makan dan minum dengan sengaja, dalam artian memasukkan apa saja ke dalam perut melalui mulut.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah (2): 187. Lantas bagaimana dengan inhaler bagi penderita asma, apakah membatalkan puasa?
Inhaler adalah sejenis obat untuk mengatasi, mencegah dan mengobati gejala asma. Asma merupakan penyakit kronis yang terjadi pada saluran pernapasan yang ditandai dengan sesak napas pada penderitanya akibat penyempitan pada saluran pernapasan. Penderita asma memiliki saluran pernapasan yang lebih sensitif dibandingkan orang normal.
Ketika paru-paru terpapar pemicu asma, maka otot-otot di saluran pernapasan akan kaku sehingga membuat saluran tersebut menyempit. Selain itu, produksi dahak juga meningkat. Kombinasi dari kondisi tersebut membuat penderita mengalami gejala asma. Keluhan pada penderita asma, seperti sulit bernapas, batuk, mengi, dan rasa nyeri atau sesak di dada.
Melansir laman PP Muhammadiyah, Penggunaan Inhaler pada saat puasa tidaklah membatalkan puasa. Karena alat hirup atau yang sering disebut inhaler ini tidaklah masuk dalam kategori makan/minum. Zat kimia yang dikandung dalam inhaler ini adalah salbutamol sulfat berwujud cair yang sangat sedikit jumlahnya. Satu alat inhaler mengandung 10 ml cairan yang mengandung obat-obatan dengan 200 kali semprotan.