Dalam penggunaannya, untuk 1 kali semprot hanya mengeluarkan 0,05 ml cairan yang masuk melalui mulut, lalu ke tenggorokan kemudian langsung ke paru-paru. Inhaler ini digunakan sebagai obat pelega sesak napas untuk mengendurkan otot pada dinding jalan napas, sehingga jalan napas terbuka dan udara dapat keluar masuk dengan lebih mudah. Hasilnya napas menjadi lega.
Inhaler juga bukan termasuk sesuatu yang digunakan untuk memuaskan nafsu seseorang yang menimbulkan kenikmatan, tetapi digunakan sebagai pengobatan. Inhaler digunakan untuk meredakan penyakit asma yang sedang kambuh, yang jika tidak segera diberikan pertolongan akan mengancam nyawa penderitanya.
Dalam kaidah fikih disebutkan: Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksud dari kaidah ini adalah suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya atau memudaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, ataupun harta seorang mukalaf, maka diringankan pelaksanaannya sehingga tidak memudaratkan lagi. Keringanan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah.
