IPOL.ID – Mobil Jeep Rubicon yang sempat dipakai tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, 20, terhadap korban David, 17, telah diamankan di Mapolda Meteo Jaya, setelah sebelumnya barang bukti mobil mewah itu disita aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Sebab, sebelumnya barang bukti Jeep mewah Rubicon warna hitam yang tertera dengan nopol B 120 DEN diamankan di halaman parkiran bagian belakang Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami kepemilikan Jeep mewah itu.
Lebih jauh, Ketua RT 01/01, Kamso Badrudin, 49, menjelaskan, sosok AS, yang namanya disebut-sebut sebagai pemilik Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy. AS diketahui telah pindah dari kontrakan di Jalan Kapten Tendean, Gang Jati, RT 01/01, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sejak Tahun 2008 silam.
“Alamat pastinya nggak tahu, dia orang Pekalongan. Dia sudah pindah, sejak Tahun 2007 atau 2008 sudah gak disini,” ujar Kamso pada wartawan, Kamis (2/3).
Menurutnya, AS dahulu mengontrak di wilayahnya sendirian, sedangkan istrinya berada di kampung halamannya. Saat AS mengontrak di wilayahnya, dia masih belum menjadi Ketua RT.