IPOL.ID – Vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal perintah penundaan Pemilu 2024 dinilai telah mencederai nilai demokrasi. Meskipun putusan itu belum inkrah atau berkekuatan tetap diyakini bakal menimbulkan polemik.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat bakal mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
“Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda Pemilu tentu sangat disayangkan. Konsentrasi KPU akan terbagi,” ujar Jamiluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3).
Jamiluddin menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu akan dimanfaatkan sejumlah pihak. Apabila itu terjadi, sama halnya memberikan karpet merah untuk gerakan 3 periode yang pernah ramai beberapa waktu lalu.
“Mereka ini para petualang politik merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu,” ujarnya.
Untuk mencegah pemanfaatan putusan PN Jakarta Pusat, Jamiluddin meminta semua elemen masyarakat mengawasi gerakan tersebut agar pemilu tidak ditunda.