“Karena Undang-Undang, hukum yang berlaku di sana jika mampu bayar dia boleh. Cuman saya belum dapat informasi yang menjamin dia siapa,” ungkap Ian pada wartawan di kantor LPSK, Selasa.
Lebih lanjut, Ian, Moldy, dan Seno menjelaskan, dalam pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK pihaknya menyerahkan bentuk perlindungan yang nantinya akan diberikan selesai kasus.
Sehingga personel Radja masih membahas kasus ancaman pembunuhan yang mereka alami dengan perwakilan LPSK, untuk memastikan apa mereka dapat menjadi pihak yang terlindung.
“Perlindungan macam apa ya mungkin nanti setelah kami ketemu (LPSK), kami akan tahu,” tutup Ian. (Joesvicar Iqbal)