IPOL.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengklarifikasi terkait belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.
“Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya,” kata Wamenkeu dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu (1/3).
Wamenkeu menjelaskan, untuk pejabat negara, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun tertentu melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tanggal 31 Maret tahun sesudahnya.
“Saya bisa sampaikan di sini bahwa per kemarin (28/2) untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen. Wajib lapor ini berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari deadline yang ditetapkan oleh KPK. Ini memang kebijakan internal Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun terakhir, bukan hanya baru tahun ini, dan dimaksudkan memang untuk disiplin pegawai dan juga percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret,” tegas Wamenkeu.