IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Upaya penghalangan tersebut terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung beberapa hari lalu.
“Diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/4).
Hanya saja, Ali tak menyebut pihak yang berupaya merintangi penyidikan itu.
Upaya menghalangi tersebut, sebut Ali, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik.
Ali lantas mengingatkan Pasal 21 UU Tipikor mengenai ancaman penghalangan penyidikan.
“KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” kata Ali.
Ddiketahui, Yana Mulyana telah menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP).
Yana bersama Dadang Darmawan yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Khairur Rijal merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung diduga menerima suap hingga Rp 924 juta. (Far)