IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta mahasiswa untuk lebih memahami dan memanfaatkan keuangan syariah guna mendukung dan mengoptimalkan potensi keuangan syariah sebagai salah satu sumber ekonomi baru Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam Webinar III Edukasi Keuangan Syariah “Keuangan Syariah Membangun Negeri” yang diselenggarakan di Kampus Universitas Indonesia, Jumat.
“Ekonomi dan keuangan syariah dapat menjadi motor perkembangan ekonomi Indonesia ke depan. Hal ini didukung dengan perkembangan industri keuangan syariah Indonesia yang tidak hanya tumbuh positif namun juga diakui secara internasional,” kata Friderica.
Lebih lanjut Friderica menyampaikan bahwa Indonesia merupakan pasar konsumen halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi produk halal Indonesia mencapai 184 miliar dolar AS pada 2020. Sehingga Indonesia berpotensi menambah 5,1 miliar dolar AS atau Rp72,9 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) dari industri halal. Jumlah tersebut berasal dari kenaikan ekspor, substitusi impor, dan penanaman modal asing (PMA).