IPOL.ID – PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) menghadirkan Pakar Hukum Prof. Rehngena Purba yang merupakan mantan Hakim Agung terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari 100 miliar rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh perusahaan lokal PT Kharisma Serasi Jaya. Hal itu tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jaksel, Rabu (12/4) lalu. Pihak Penggugat PT Kharisma Serasi Jaya menghadirkan Prof. Rehngena Purba, pensiunan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Guru Besar Universitas Sumatera Utara sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan, Prof. Rehngena Purba yang dijuluki sebagai Kartini bidang Hukum dari Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.
Saksi Ahli PT KSJ, Prof. Rehngena juga menyampaikan bahwa dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “Pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami”.
Karena dalam jalannya sidang, Hakim juga menanyakan kepada Saksi Ahli Rehngena, jika surat diemail maka apakah harus ada balasan untuk surat tersebut? “Ada balasan,” jawab saksi ahli. “Lanjut,” kata Hakim.
Dengan diajukannya gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase. Dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara itu diajukan ke Pengadilan.
Prof. Rehngena yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode itu juga menyampaikan, dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Kemudian pada aspek pajak, lanjut saksi ahli, kalau seandainya ada dimasukkan dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian itu dituangkan siapa subjek dan siapa objek, di luar ranah arbitrase itu dianggap tidak tertulis.
Seperti dibuat kata pajak, sedangkan pajak di luar kewenangan arbitrase, kenapa? Karena setiap perjanjian di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kebiasaan dianggap tidak tertulis. Dan yang tidak tercatat itu di luar ranah arbitrase. Mengidentifikasinya itu di ranah UU, bidang niaga, bisnis dan termasuk bank.
Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya/Penggugat, Wincen Santoso, setelah persidangan menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.
“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami (hadirkan), Prof. Rehngena Purba,” ujar Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso.
Kedua, sambung kuasa hukum penggugat, telah jelas bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan.
Bahkan pelepasan tersebut juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.
“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini,” kata Wincen.
Sementara itu, sebelumnya, kuasa hukum PT PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.
“Atas hal ini, masing-masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar,” tegas Jeffry kepada wartawan.
Sebelumnya juga, PT KSJ menggugat perusahaan asing PT PRI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL., dari informasi perkara online PN Jaksel dan persidangan-persidangan diduga PT KSJ mendalilkan distributornya menghalang-halangi PT KSJ untuk membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Akibatnya penggugat mengalami kerugian sebesar lebih dari empat miliar rupiah dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. (Joesvicar Iqbal/msb)