IPOL.ID – PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) menghadirkan Pakar Hukum Prof. Rehngena Purba yang merupakan mantan Hakim Agung terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari 100 miliar rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh perusahaan lokal PT Kharisma Serasi Jaya. Hal itu tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jaksel, Rabu (12/4) lalu. Pihak Penggugat PT Kharisma Serasi Jaya menghadirkan Prof. Rehngena Purba, pensiunan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Guru Besar Universitas Sumatera Utara sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan, Prof. Rehngena Purba yang dijuluki sebagai Kartini bidang Hukum dari Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.
