Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Terhadap PT Pernod Ricard Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Terhadap PT Pernod Ricard Indonesia
HukumIndex beritaNews

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Terhadap PT Pernod Ricard Indonesia

Yudha
Yudha Published 15 Apr 2023, 11:43
Share
5 Min Read
PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) menghadirkan Pakar Hukum Prof. Rehngena Purba yang merupakan mantan Hakim Agung terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia. Foto: Joesvicar Iqbal.
PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) menghadirkan Pakar Hukum Prof. Rehngena Purba yang merupakan mantan Hakim Agung terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia. Foto: Joesvicar Iqbal.
SHARE

Saksi Ahli PT KSJ, Prof. Rehngena juga menyampaikan bahwa dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “Pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami”.

Karena dalam jalannya sidang, Hakim juga menanyakan kepada Saksi Ahli Rehngena, jika surat diemail maka apakah harus ada balasan untuk surat tersebut? “Ada balasan,” jawab saksi ahli. “Lanjut,” kata Hakim.

Dengan diajukannya gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase. Dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara itu diajukan ke Pengadilan.

Prof. Rehngena yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode itu juga menyampaikan, dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Instagram ekofans_
Dalam Dua Hari, KPK Periksa Dua Mantan Hakim Agung terkait Perkara Suap MA

Kemudian pada aspek pajak, lanjut saksi ahli, kalau seandainya ada dimasukkan dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian itu dituangkan siapa subjek dan siapa objek, di luar ranah arbitrase itu dianggap tidak tertulis.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mantan hakim agung, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)., Pakar Hukum Prof Rehngena Purba, PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ), PT KSJ, PT Pernod Ricard Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Webinar III Edukasi Keuangan Syariah “Keuangan Syariah Membangun Negeri” yang diselenggarakan di Kampus Universitas Indonesia, Jumat (14/4). Foto: Dok OJK. Ajak Mahasiswa Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Gebyar Safari Ramadhan di Universitas Indonesia
Next Article Dalam kegiatan bertajuk Livin’ untuk Indonesia, Bank Mandiri berkolaborasi dengan Rumah BUMN dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kembali menyediakan 2.600 lebih paket takjil yang disalurkan pada 23 titik Rumah BUMN di seluruh Indonesia. Foto: Dok Bank Mandiri. Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Bank Mandiri Salurkan Ribuan Takjil di Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?