Saksi Ahli PT KSJ, Prof. Rehngena juga menyampaikan bahwa dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “Pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami”.
Karena dalam jalannya sidang, Hakim juga menanyakan kepada Saksi Ahli Rehngena, jika surat diemail maka apakah harus ada balasan untuk surat tersebut? “Ada balasan,” jawab saksi ahli. “Lanjut,” kata Hakim.
Dengan diajukannya gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase. Dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara itu diajukan ke Pengadilan.
Prof. Rehngena yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode itu juga menyampaikan, dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Kemudian pada aspek pajak, lanjut saksi ahli, kalau seandainya ada dimasukkan dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian itu dituangkan siapa subjek dan siapa objek, di luar ranah arbitrase itu dianggap tidak tertulis.
