Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Terhadap PT Pernod Ricard Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Terhadap PT Pernod Ricard Indonesia
HukumIndex beritaNews

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Terhadap PT Pernod Ricard Indonesia

Yudha
Yudha Published 15 Apr 2023, 11:43
Share
5 Min Read
PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) menghadirkan Pakar Hukum Prof. Rehngena Purba yang merupakan mantan Hakim Agung terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia. Foto: Joesvicar Iqbal.
PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) menghadirkan Pakar Hukum Prof. Rehngena Purba yang merupakan mantan Hakim Agung terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia. Foto: Joesvicar Iqbal.
SHARE

Seperti dibuat kata pajak, sedangkan pajak di luar kewenangan arbitrase, kenapa? Karena setiap perjanjian di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kebiasaan dianggap tidak tertulis. Dan yang tidak tercatat itu di luar ranah arbitrase. Mengidentifikasinya itu di ranah UU, bidang niaga, bisnis dan termasuk bank.

Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya/Penggugat, Wincen Santoso, setelah persidangan menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami (hadirkan), Prof. Rehngena Purba,” ujar Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso.

Kedua, sambung kuasa hukum penggugat, telah jelas bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Instagram ekofans_
Dalam Dua Hari, KPK Periksa Dua Mantan Hakim Agung terkait Perkara Suap MA
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mantan hakim agung, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)., Pakar Hukum Prof Rehngena Purba, PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ), PT KSJ, PT Pernod Ricard Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Webinar III Edukasi Keuangan Syariah “Keuangan Syariah Membangun Negeri” yang diselenggarakan di Kampus Universitas Indonesia, Jumat (14/4). Foto: Dok OJK. Ajak Mahasiswa Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Gebyar Safari Ramadhan di Universitas Indonesia
Next Article Dalam kegiatan bertajuk Livin’ untuk Indonesia, Bank Mandiri berkolaborasi dengan Rumah BUMN dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kembali menyediakan 2.600 lebih paket takjil yang disalurkan pada 23 titik Rumah BUMN di seluruh Indonesia. Foto: Dok Bank Mandiri. Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Bank Mandiri Salurkan Ribuan Takjil di Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?