Seperti dibuat kata pajak, sedangkan pajak di luar kewenangan arbitrase, kenapa? Karena setiap perjanjian di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kebiasaan dianggap tidak tertulis. Dan yang tidak tercatat itu di luar ranah arbitrase. Mengidentifikasinya itu di ranah UU, bidang niaga, bisnis dan termasuk bank.
Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya/Penggugat, Wincen Santoso, setelah persidangan menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.
“Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami (hadirkan), Prof. Rehngena Purba,” ujar Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso.
Kedua, sambung kuasa hukum penggugat, telah jelas bahwa tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan.
