Bahkan pelepasan tersebut juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.
“Jadi dengan demikian, kami menunggu putusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini,” kata Wincen.
Sementara itu, sebelumnya, kuasa hukum PT PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.
“Atas hal ini, masing-masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar,” tegas Jeffry kepada wartawan.
Sebelumnya juga, PT KSJ menggugat perusahaan asing PT PRI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL., dari informasi perkara online PN Jaksel dan persidangan-persidangan diduga PT KSJ mendalilkan distributornya menghalang-halangi PT KSJ untuk membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
