IPOL.ID-Kubu David Ozora menyebut hukuman 4 tahun pidana yang dituntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AG telah memenuhi syarat.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan sebab JPU menilai AG sangat berperan dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku tunggal Mario Dandy Satriyo.
“Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana 4 tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun,” kata Mellisa saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
“Sama Juncto 55 dikurang dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya sehingga 4 tahun sudah yang paling maksimal,” sambungnya.
Mellisa menuturkan saat agenda sidang pembacaan tuntutan pihak JPU membacakan sejumlah unsur terkait aksi penganiayaan berat terhadap terdakwa AG.
Menurutnya terdapat sejumlah unsur yang terbukti secara faktual terhadap terdakwa AG yang didapati oleh pihak JPU. (bam)