IPOL.ID – TikToker Bima Yudho Saputro dilaporkan ke Polda Lampung pasca membuat video kritikan Lampung tak maju-maju.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut, pengaduan tersebut telah melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Kebebasan itu sebagaiman tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
“Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights),” ujar Sumaindra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4).
Dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka terhadap Bima Yudho Saputro, Sumaindra menegaskan, bahwa LBH Bandar Lampung siap untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Bima.
“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” jelasnya.
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menambahkan, beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ungkap Dian.
Dia pun mengimbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, (14/4) lalu Bima mengaku jika keluarganya mendapatkan intervensi. (Far)
Bima Yudho Dipolisikan Usai Kritik Lampung, AJI-LBH: Langgar Kebebasan Berpendapat
