IPOL.ID – Pemerintah terus mengupayakan capaian target bauran energi melalui beragam langkah. Salah satunya dengan mendorong pemanfaatan limbah sebagai bahan baku produksi bioenergi. Selain melalui pembangkit listrik, pemanfaatan bioenergi juga diupayakan melalui pengembangan bahan bakar nabati (biofuel), biomassa, serta biogas.
Menurut catatan Direktorat Bioenergi, Ditjen EBTKE, capaian pemanfaatan biogas masih berada dikisaran angka 47,7 juta m3 dari 489,8 juta m3, yang ditargetkan akan tercapai pada tahun 2025. Karenanya pemanfaatan biogas terus didorong dalam skala yang lebih besar.
Salah satu upaya untuk mendorong pemanfaatan biogas ini melalui penerbitan perizinan biogas sebagai bahan bakar lain. Perizinan KBLI 35203 telah diluncurkan (go live) di sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM pada 9 Maret 2023 lalu. Peluncuran perizinan ini menjadi momentum bagi para pelaku usaha di bidang biogas untuk mengembangkan bisnisnya, salah satunya melalui biogas upgrading atau pengolahan biogas menjadi biometana.