Lebih lanjut, Lusiana mengatakan, sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online pada laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Jangan Lewatkan, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2
“Sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di Jakarta, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB- P2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, hal ini juga sekaligus membantu pemulihan ekonomi ibu kota,” imbuhnya.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi
– 1). NJOP s.d. < Rp.2 Miliar: dibebaskan 100% (seratus persen); dan
– 2). NJOP > Rp.2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5% (lima persen) dari sisa PBB-P2 terutang;
b). Selain objek pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10% (sepuluh persen)