IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan RS, Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (14/3).
Adapun kasus ini merupakan Direktif Prioritas Presiden dan Pelaksanaan Perintah/Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Dalam hal ini, modus kejahatan dilakukan dengan menyewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2, kemudian tanpa seizin menguasai tanah kas desa lainnya seluas 11.215 M2.
Akibat perbuatannya, RS diduga telah merugikan keuangan negara, Desa Caturtunggal sebesar Rp2.467.300.000.
Ia pun disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)