IPOL.ID – Menjadi tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) melindungi rakyat Indonesia. Jangan sekali-kali menakuti dan atau menyakiti hati rakyat Indonesia. Seperti halnya kejadian viral belum lama ini, oknum anggota diduga menendang seorang perempuan.
Terkait hal tersebut, Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara (AU), melalui Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas, Selasa (25/4), menyampaikan permohonan maaf kepada Sri Dewi Kemuning, 21, pemotor yang mengalami insiden salah paham dengan anggota Denhanud 471, Praka ANG, di Jl. Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi.
Pihak keluarga korban yakni Sri Dewi Kemuning dan ayahnya pun sudah memaafkan peristiwa yang terjadi pada Senin (24/4) siang kemarin.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan, pihak TNI AU, melalui Komandan Denhanud 471 Pasgat, telah mendatangi rumah Sri Dewi Kemuning, di Pondok Ranggon, Bekasi untuk menyampaikan permohonan maaf.
“Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaikan permohonan maaf kepada korban. Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya,” ujar Kadispenau melalui pesan tertulisnya pada awak media, Selasa (25/4).
Awal kejadian, ketika sepulang turun jaga, anggota Denhanud 471 Pasgat Praka ANG, mengendarai motor, di belakang motor yang dikendarai Sri Dewi Kemuning.
Sesampai di pertigaan Jalan Raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, tiba-tiba motor yang di depannya, melakukan pengereman mendadak, sehingga Praka ANG tanpa sengaja menabrak motor di depannya.
Dalam peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu tindakan penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi.
“Atas kejadian tersebut, dan agar tidak ada kejadian serupa, bagi masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan pelanggaran oleh anggota TNI AU, silahkan dapat melaporkan ke satuan TNI AU terdekat,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)