IPOL.ID – Penyidikan kasus suap yang diduga menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo nampaknya jalan di tempat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini baru menetapkan tersangka penerima suap, yakni Rafael Alun Trisambodo. Sedangkan bagi terduga pemberi suap, lembaga antirasuah tak kunjung menyematkan status tersangka.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, KPK harusnya mudah dalam mengusut pelaku suap.
“Dari siapa suap didapat?. Mudah, caranya memeriksa seluruh pekerjaan pajaknya baik yang berkaitan dengan orang per orang maupun korporasi,” ungkap Fickar melalui keterangannya, Sabtu (29/4).
“Nah pihak-pihak inilah yang diduga mendapat kemudahan pajak karena menyuap RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini sangat mudah melacaknya,” sambung Fickar.
Lebih mudah lagi, kata dia untuk mengusut penerima suap. KPK cukup memeriksa dokumen LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
“Penerimaan oleh ASN di luar gaji resmi itu disebut gratifikasi yang harus dilaporkan pada KPK. Jika tidak dilaporkan maka menjadi tindak pidana suap,” ujar Fickar.