IPOL.ID – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada pimpinan KPK, tertanggal 5 April 2023, perihal Permohonan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp 349 Triliun di lingkup Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
“Transaksi mencurigakan ini sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (penyelidikan), sehingga menjadi terang benderang peristiwanya, khususnya terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang melakukan tindak pidana Korupsi (Suap-Gratifikasi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Dia berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut.
Selain itu, KPK juga segera memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengemukakan adanya transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp349 triliun di lingkup Kemenkeu RI.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang membagi menjadi 3 klaster.
Di antaranya Transaksi Keuangan Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 35.548.999.231.280, Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Diduga Melibatkan Pegawai Kemenkeu dan Pihak Lain Rp 53.821.874.839.410 dan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Kewenangan Kemenkeu Sebagai Penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Pencucian Uang) yang Belum Diperoleh Data Keterlibatan Pegawai Kemenkeu Rp 260.503.313.432.306.
“Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun Polri dan Kejagung RI dan bukan lagi oleh Kementerian Keuangan RI,” tegas Hasanuddin.(Yudha Krastawan)