IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima pengajuan permohonan perlindungan dari penyanyi Nindy Ayunda yang diduga menjadi korban intimidasi oknum anggota.
Meski pada Kamis (6/4) Nindy sudah datang ke kantor LPSK di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, tapi LPSK hingga kini belum menerima surat pengajuan permohonan resmi.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan, Nindy baru sebatas menanyakan syarat menjadi terlindung, dan belum mengajukan permohonan perlindungan.
“Belum ada. Baru menceritakan kronologis peristiwanya saja dan konsultasi hukum tentang permohonan perlindungan,” ujar Ramdan saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (28/4).
LPSK menyatakan terbuka bila Nindy Ayunda ingin mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus dugaan intimidasi dilakukan oknum anggota pada Minggu (2/4) lalu.
Jika nantinya Nindy mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan melakukan penelaahan, hingga akhirnya memutuskan menerima atau menolak perlindungan.