“Pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Auliansyah.
Sebelumnya, aparat kepolisian menyelidiki kasus dugaan penggantian penukaran pembayaran daring melalui kode batang QRIS dari milik tempat ibadah ke pihak lain oleh pelaku MIML pada kotak amal di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Kebayoran Baru.
“Kami sudah cek TKP dan kamera CCTV,” kata Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno pada wartawan, Senin (10/4).
Dia mengungkapkan, kejadian itu baru kali pertama terjadi di kawasan Blok M dan telah berkoordinasi dengan pihak masjid untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih jauh, dari informasi yang diterima Polsek Pancoran, pelaku juga pernah melakukan aksinya di Masjid Nurullah Kalibata City Pancoran beberapa waktu lalu.
Hingga pihaknya baru mengetahui pelaku melakukan aksinya di kawasan Kebayoran Baru pada Minggu (9/4) sekitar pukul 11.00 WIB setelah mengecek kamera CCTV. “Kita lihat ada keanehan saja, biasanya di kotak-kotak infaq itu gak ada stiker QRIS, terutama kotak bagian luar, nah ini ada stiker asing mencurigakan,” tegasnya.
