Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rehabilitasi 6 Tersangka Pengguna Narkoba, Kejagung Ungkap Sejumlah Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Rehabilitasi 6 Tersangka Pengguna Narkoba, Kejagung Ungkap Sejumlah Alasannya
Hukum

Rehabilitasi 6 Tersangka Pengguna Narkoba, Kejagung Ungkap Sejumlah Alasannya

Farih
Farih Published 07 Apr 2023, 16:15
Share
2 Min Read
55bf096a 664d 4d55 82e1 ee71e8c6d823
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Dari keenam tersangka yang disetujui itu, lima orang di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mereka adalah Mariyadi, Arvie Riswandi, I Budiono, Mochamad Mochtadi dan Moch Nur Fauzy.

Sedangkan seorang tersangka lainnya atas nama Muniah berasal dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

“Keenam tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/4).

Dijelaskannya terdapat sejumlah alasan permohonan rehabilitasi keenam tersangka tersebut disetujui.
Di antaranya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

“Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari,” ungkap Sumedana.

Selanjutnya berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ', Kejagung, rehabilitasi pengguna narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bupati kepulauan meranti muhammad adil 4 169 25 Orang Diamankan Dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti, Sekda, Kadis hingga Ajudan
Next Article Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD. Foto: Facebook/Polhukam RI Mahfud Siap Bongkar Sindikat Perdagangan Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?