Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU Kesehatan Diklaim Kemenkes Tambah Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Perawat, Bidan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RUU Kesehatan Diklaim Kemenkes Tambah Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Perawat, Bidan
Nasional

RUU Kesehatan Diklaim Kemenkes Tambah Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Perawat, Bidan

Iqbal
Iqbal Published 26 Apr 2023, 08:29
Share
4 Min Read
RUU Kesehatan diklaim pemerintah melindungi tenaga medis.
RUU Kesehatan diklaim pemerintah melindungi tenaga medis. Foto: Ist
SHARE

Keempat, Proteksi Dalam Keadaan Darurat. Teruang dalampasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Dan tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.

Selain itu, pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku di undang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi. Antara lain:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien, pada pasal 282 ayat (1) huruf a.

Baca Juga

Menkes Budi Gunadi Sadikin saat melakukan kunjungan penguatan program eliminasi kusta di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jabar. Foto: Kemenkes
Kusta Bukan Kutukan, Kemenkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Putuskan Penularan
Kemenkes Usut Kematian Dokter Icha Diduga Diintimidasi Anggota DPRD
Kemenkes Ingatkan Bahaya Grooming, Korban Bisa Kehilangan Kendali atas Dirinya
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkes, kontroversial, RUU Kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen Kementerian Agama Nizar. Foto: Kemenag Tunda Pulang Mudik, ASN Kemenag Dapat Ajukan Cuti Tahunan
Next Article Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD. Foto: Facebook/Polhukam RI Mahfud MD: Instansi Pemerintah Boleh Halalbihalal Setelah Tanggal 2 Mei 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?