Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sebanyak 1,4 Kilo Paket Ganja Kiriman Pekan Baru-Jakarta Barat Diendus Aparat BNNK Jakarta Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sebanyak 1,4 Kilo Paket Ganja Kiriman Pekan Baru-Jakarta Barat Diendus Aparat BNNK Jakarta Selatan
HeadlineNews

Sebanyak 1,4 Kilo Paket Ganja Kiriman Pekan Baru-Jakarta Barat Diendus Aparat BNNK Jakarta Selatan

Bambang
Bambang Published 14 Apr 2023, 17:01
Share
2 Min Read
Kepala BNNK Jakarta Selatan, Kombes Pol Ghazali Ahmad dan jajaran mengungkap barang bukti sebanyak 1,4 kilogram ganja dalam bentuk dua paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dari Pekan Baru, Riau ditujukan ke Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, Jumat (14/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala BNNK Jakarta Selatan, Kombes Pol Ghazali Ahmad dan jajaran mengungkap barang bukti sebanyak 1,4 kilogram ganja dalam bentuk dua paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dari Pekan Baru, Riau ditujukan ke Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, Jumat (14/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Kurir pun sama telah mengantar paket itu dan mencari alamat yang dituju, ternyata alamat itu fiktif dan tidak ada rumahnya juga,” tukas Ghazali.

Setelah ditunggu selama tujuh hari di tempat jasa pengiriman barang tersebut juga tidak kunjung diambil. Ada tertera nomor kontak namun nomor tersebut tidak aktif. “Jadi barang tersebut tidak bertuan,” katanya.

Dalam kasusnya, Ghazali menegaskan, untuk penerima dua paket ganja berinisial J berikut nomor teleponnya. Kini J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, terhadap dua paket ganja tersebut telah dilakukan pengecekan untuk diambil dan diuji laboraturium. Hasilnya adalah narkotika golongan I. Dalam kasusnya yang terungkap, sebanyak 700 orang terselamatkan dari bahaya peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan, Kombes Pol Bambang Yudistira (tengah) dan jajaran dalam kegiatan konfrensi pers 'Capaian Kinerja BNN Kota Jakarta Selatan sepanjang Tahun 2024', pada Senin (30/12/2024). Foto: Ist
Prabowo Prioritaskan Pencegahan Narkoba, Simak Cara BNNK Jaksel Cegah Narkoba Sepanjang 2024
Polisi Assessment Artis Cantik Karenina ke BNNK Jaksel

Dalam kasusnya, pelaku J bisa terancam Undang-Undang (UU) Narkotika No. 35 Tahun 2009 dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 menyebutkan setiap orang menerima, mengirim, dan menggunakan narkotika golongan I jenis ganja ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 4 Kilo Paket Ganja, BNNK Jakarta Selatan, Pekan Baru-Jakarta Barat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok IPOL.ID. Kasus Bos PT Kalpataru Tak Kunjung ke Pengadilan, Jampidum Enggan Komentar
Next Article Pelatnaw Gulat Berlatih di GOR, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat Sore (14/4/2023). Demi Target Emas SEA Games 2023, Atlet Gulat Pasrah Lebaran Idul Fitri di Korsel

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?