IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui telah mendorong Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana untuk memperhatikan penegakan hukum humanis.
Penegakan hukum humanis dimaksud yakni penghentian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative justice), terutama di bulan suci Ramadan.
“Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mempertemukan mereka (tersangka) dengan keluarga, sehingga pendekatan dengan korban dan keluarga korban menjadi sangat berarti dalam mendapatkan kata maaf, sebab kunci utamanya adalah perlindungan terhadap korban,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (21/4).
Sejak awal Ramadan 22 Maret 2023-17 April 2023, tercatat sebanyak 228 perkara telah dihentikan melalui keadilan restoratif. Dengan begitu, mereka yang dihentikan perkaranya tidak perlu melanjutkan proses hukumnya sampai pengadilan, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
“Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujar Burhanuddin.