IPOL.ID – Tujuh korban dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay hari ini diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan yang dilakukan ini guna Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan yang dilayangkan Jumat (19/5) lalu.
“Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian awalnya Rp 32 juta menjadi Rp 183 juta,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, Selasa (23/5).
Pelaporan dugaan penipuan ini ditempuh lantaran dampak yang begitu masif karena jumlah korban penipuan bertambah.
Untuk agenda pemeriksaan hari ini yakni menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban.
“Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang,” sebutnya.
Salah satu korban Arif menuturkan bahwa dirinya membeli tiket konser Coldplay secara daring lewat sebuah akun media sosial senilai Rp 4 juta untuk dua tiket yang dijanjikan.
Dia membeli dari akun tersebuy karena gagal mendapatkan tiket secara resmi. Sehingga mencoba alternatif lain yakni lewat jasa penitipan (jastip) via Twitter.
“Pertamanya itu saya kan nggak dapat tiket dari resminya, dari resminya nggak dapat tiket. Jadi saya coba jastip di twitter, trus saat itu pelaku sangat meyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah nggak bisa, langsung di blok nomornya,” katanya. (Far)