IPOL.ID – Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Djuhandhani Rahardjo (tengah) bersama Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha (kiri) memaparkan perkembangan kasus TPPO ke Myanmar kepada wartawan pada Selasa (16/5) di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Djuhandhani Rahardjo (tengah) bersama Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha (kiri) memaparkan perkembangan kasus TPPO ke Myanmar kepada wartawan pada Selasa (16/5) di Jakarta.
Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar bertambah menjadi 25 orang. Hal ini disampaikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam konferensi pers pada Selasa (16/5) siang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dir. Tipidum) Djuhandhani Rahardjo Puro, setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa “disamping 20 orang ini ada 5 orang lagi yang juga sudah berhasil kabur (dari lokasi penyekapan.red). Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang.”
Ditambahkannya, sedikitnya ada 16 orang yang direkrut oleh dua tersangka yang berinisial ASN dan ASD. Keduanya ditangkap di Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat.