Dalam keterangannya, WNI korban TPPO di Myanmar mengatakan mereka diiming-imingi gaji besar untuk bekerja menjadi staf pemasaran, dengan waktu cuti untuk pulang ke negara asal. Namun pada kenyataannya korban dipaksa bekerja di perusahaan online scam milik WN China di Myawaddi, Myanmar, dengan target tertentu. Jika tidak berhasil memenuhi target, mereka akan diancam dan disika. Mereka tidak diizinkan pulang, dan bahkan diminta membayar denda hingga 70.000 yuan atau setara dengan 160 juta rupiah.
Kementerian Luar Negeri mengakui bahwa kasus TPPO antara periode 2020-2023 telah meningkat dratis, dari 140 kasus pada tahun 2020, menjadi 1.800 kasus pada tahun 2023 ini. Dari angka terakhir ini, sekitar seribu pekerja migran ilegal diketahui bekerja di Kamboja. (voaindonesia/timur)