IPOL.ID – Sanksi kurungan dan denda Rp20 juta diterapkan bagi pengusaha atau sopir truk yang membuang tinja sembarangan.
Ketentuan itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam upaya menertibkan pengusaha dan sopir truk tinja di Jakarta.
“Pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang limbah ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang,” paparnya.
Sanksi pidana kurungan paling lama 60 (enam puluh) hari bagi pelaku/pemilik truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dinas Lingkungan Hidup, dikatakan dia sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut.
” Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000,” bebernya.