IPOL.ID – PT KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. Sebab, sejak Januari hingga 14 Mei 2023 tercatat sudah 77 kejadian kecelakaan orang menabrak Kereta Api (KA).
Seperti perlintasan liar lintas Jatinegara-Bekasi yang dilakukan penutupan oleh Daop 1 Jakarta. Perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum.
“Akhir pekan ini Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi,” terang Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada wartawan, Minggu (14/5).
Penutupan pelintasan liar dilakukan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Diantaranya, Pasal 91 Ayat (1), “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
Pasal 94 Ayat (1), “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
Pasal 94 Ayat (2), “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”. Dan Pasal 124, “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.