Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kasusnya kini ditangani Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru. (Joesvicar Iqbal)