IPOL.ID-Mabes Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran gelap narkoba pada Selasa (30/5) ini.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB.
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi.
Adapun Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.