Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Informasi Penting: Kemenag Kembali Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 1444 H hingga 19 Mei 2023
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Informasi Penting: Kemenag Kembali Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 1444 H hingga 19 Mei 2023
Headline

Informasi Penting: Kemenag Kembali Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 1444 H hingga 19 Mei 2023

Iqbal
Iqbal Published 16 May 2023, 07:30
Share
5 Min Read
Jamaah hari dari seluruh dunia melakukan tawaf mengelilingi Kakbah. Ini adalah kiblatnya umat Islan. Foto: Kemenag
Jamaah hari dari seluruh dunia melakukan tawaf mengelilingi Kakbah. Ini adalah kiblatnya umat Islan. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai kemarin hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jamaah yang melunasi biaya haji.

Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jamaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (16/5).

Menurut Saiful, jamaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bipih 2023, jamaah haji indonesia, kemenag, pelunasan biaya haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Selasa 15 Mei 2023
Next Article Festival Kuliner Sedaap kali ini menyajikan beragam menu nasi goreng yang enak dari para UMKM pedagang nasi goreng yang telah dikurasi. Foto; Wings Food Pesta Kuliner Sedaap, Wings Food Cari Gerobak Nasi Goreng Terenak se-Jabodetabek!

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?