“Pemeriksaan para saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana,” pungkas Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi, baik dari unsur pemerintah, swasta maupun BUMN. Meskipun demikian, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka. Pasalnya, Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik untuk saat ini bersifat umum. (Yudha Krastawan)
