IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Berkas perkara kedua tersangka itu diterima dari penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (26/5).
“Kami menerima limpahan perkara dari terdakwa atas nama MDS (Mario Dandy Satriyo) dan SL (Shane Lukas),” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi saat ditemui di kantornya, Jumat (26/5).
“(Pelimpahan) ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang kita sidangkan, anak yang berlonflik dengan hukum, AG (Agnes),” sambung Syarief.
Berdasarkan pantauan, Mario dan Shane yang mengenakan rompi tahanan warna merah tiba di Kantor Kejari Jaksel sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya tiba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dalam serah-terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti itu, keduanya sempat diperiksa oleh tim jaksa selama sekitar 1 jam. Setelahnya, keduanya langsung digelandang ke mobil tahanan Kejari Jaksel.