IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lukas ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK hingga 31 Mei 2023 .
“Sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (13/5).
Adapun penahanan ini dilanjutkan guna kepentingan penuntutan.
“Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Terkini, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka pencucian uang.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.(Yudha Krastawan)