Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Lanjutkan Penahanan Lukas Enembe
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Lanjutkan Penahanan Lukas Enembe
HukumIndex beritaNews

KPK Lanjutkan Penahanan Lukas Enembe

Yudha
Yudha Published 13 May 2023, 11:09
Share
1 Min Read
Screenshot 13
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lukas ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK hingga 31 Mei 2023 .

“Sesuai dengan ketentuan, saat ini penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (13/5).

Adapun penahanan ini dilanjutkan guna kepentingan penuntutan.

“Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Terkini, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka pencucian uang.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gubernur papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, lukas enembe
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT PLN (Persero) melalui program electrifying agriculture (EA) terbukti mampu mendorong peningkatan produktivitas dan pendapatan Kelompok Tani (Poktan) Bawang Merah Ngudi Makmur di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: PT PLN. Program Electrifying Agriculture PLN Sukses Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Merah Hingga 90 Persen
Next Article Menteri BUMN RI Erick Thohir (kedua dari kanan) saat berkunjung dan berinteraksi dengan UMKM La Bajo Coffee yang merupakan salah satu binaan Telkom Indonesia di gelaran program SMEs Hub yang menjadi kegiatan pendukung KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Selasa (9/5). Foto: Telkom Indonesia. Menteri BUMN RI Kunjungi UMKM Binaan Telkom di SMEs Hub KTT ke-42 ASEAN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?