IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri.
“Dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804,” ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (4/5).
Adapun jumlah ini lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai 395 laporan atau jika dirupiahkan sebesar Rp274 juta.
Untuk tahun ini, laporan tersebut secara rinci terdiri dari tiga objek cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3,7 juta dan 292 objek karangan bunga.
Selain itu objek makanan dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920, 9 objek uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ujarnya.
Ipi menyebut barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman dari pelapor. Sementara untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.